Fathanah Minta Hakim Tolak Dakwaan KPK
Senin, 01 Juli 2013 – 16:21 WIB
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tak jelas. Tudingan itu disampaikan melalui eksepsi (nota keberatan) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).
Anggota tim penasihat hukum Fathanah, Yudha Adrian saat membacakan eksepsi menyatakan, dakwaan JPU KPK tidak merinci kaitan suap antara uang dari PT Indoguna untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Yudha, JPU tidak memberi penjelasan bahwa Fathanah memang diperintahkan Luthfi untuk menerima uang suap dari Juard Affendi dan Arya Abdi Effendi, direktur di PT Indoguna Utama.
"Jaksa tidak menerangkan apakah perbuatan terdakwa (Fathanah) dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," ungkap Yudha.
Tak hanya sampai di situ, Yudha juga menyatakan bahwa JPU KPK tak menguraikan permintaan uang kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, dilatari permintaan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, sebagai penyelenggara negara.
JAKARTA - Terdakwa dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, menuding dakwaan Jaksa
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah