Fathanah Siap Dengarkan Vonis Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini (4/11) akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang itu beragendakan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Kuasa hukum Fathanah, Ahmad Rozi menyatakan, kliennya sudah siap untuk menjalani persidangan. "Dia sehat dan siap," kata Rozi kepada wartawan, Senin (4/11).
Lebih lanjut, Rozi berharap hakim nantinya dapat memberikan vonis yang benar-benar sesuai fakta dan hati nurani.
Seperti diketahui, Fathanah dituntut 17 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tindak pidana korupsi, Fathanah dituntut tujuh tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Fathanah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam TPPU, Fathanah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun dan enam bulan kurungan.
Namun, Fathanah merasa telah dipermainkan nasibnya oleh KPK dengan menuntut dirinya hingga 17,5 tahun. Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Lutfhi Hasan Ishaaq ini pun merasa tidak sepenuhnya bersalah. Ia pun merasa tuntutan oleh tim jaks itu semena-mena dan tidak bernilai hukum. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah, hari ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra