Fathanah Tuding KPK Copy Paste Surat Tuntutan Wa Ode

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencuaian uang, Ahmad Fathanah, menuding surat tuntutan untuknya yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyalin dari surat tuntutan lainnya. Menurutnya, tuntutan 17,5 tahun penjara yang dialamatkan padanya merupakan salinan dari tuntutan jaksa KPK pada mantan anggota dewan Wa Ode Nurhayati yang menjadi terpidana perkara dugaan suap dan pencucian uang pengalokasian anggaran DPID.
"Tuntutan jaksa hanya bermodal copy paste tuntutan dari terdakwa lain. Jelas dari terdakwa Wa Ode yang sudah diputus dan yang tidak ada kaitannya dengan perkara saya," tegas Fathanah saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10) malam.
Fathanah pun menunjukkan salah satu halaman di dalam surat tuntutan untuknya yang terdapat tulisan nama Wa Ode. Karenanya Fathanah dengan tegas menolak tuntutannya disamakan dengan Wa Ode.
Fathanah yang dikenal sebagai orang dekat Luthfi Hasan Ishaaq itu menegaskan bahwa dirinya pengusaha swasta, sedangkan Wa Ode adalah anggota DPR RI yang juga termasuk penyelenggara negara. "Saya Ahmad Fathanah alias Olong pak. Bukan Wa Ode Nurhayati," tegasnya.
Karenanya Fathanah menganggap banyak cacat dalam kasus yang dituduhkan padanya. Terutama, dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang.
"Saya khawatir apa yang terjadi pada saya bisa terjadi pada siapapun juga. Pengadilan bukan arena pengalgojoan apa yang diinginkan jaksa penuntut umum," tandas Fathanah.(flo/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencuaian uang, Ahmad Fathanah, menuding surat tuntutan untuknya yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg