Fatih E-Learning sebagai Respons Cepat atas Terbitnya SE Plt Gubernur Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Sekolah Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School Banda Aceh menggelar program Fatih E-Learning, sebagai respons adanya surat edaran Plt Gubernur Aceh Nomor 440/4989 terkait instruksi Pelaksanaan Kegiatan Mengajar di Rumah.
SE tertanggal 15 Maret 2020 ini langsung direspons Sekolah Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School.
Perwakilan Yayasan Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School Mustafa Cakallioglu mengatakan, sebelum kegiatan belajar mengajar di rumah berjalan, dilakukan persiapan awal yang diikuti seluruh guru, staf, dan karyawan.
"Saya berharap Fatih E-Learning dapat menjadi media efektif bagi guru dan siswa-siswi untuk tetap melakukan proses pembelajaran selama masa karantina mandiri," kata Mustafa dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Selanjutnya, pihak manajemen sekolah memberikan pembekalan kepada seluruh guru SD-SMP-SMA Sekolah Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School mengenai Fatih E-Learning yang dilaksanakan di ruang simposium Sekolah Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School, yang berada di kawasan Darussalam, Banda Aceh.
Mustafa menjelaskan, kegiatan pelatihan yang dilaksanakan hingga siang hari tersebut, memaparkan tentang penggunaan platform Google Classroom dan Zoom sebagai media efektif yang dapat digunakan oleh semua guru.
Tidak hanya itu seluruh guru juga melakukan simulasi dengan menggunakan platform tersebut meliputi bagaimana cara membuat kelas berbasis daring, cara menyampaikan atau melampirkan materi, membuat penugasan, membuat google form, membuat jadwal pertemuan kelas dan prosedur pelaksanaan online meeting.
Persiapan Fatih E-Learning ini juga terdiri dari pembuatan akun email yang bersifat resmi kepada seluruh siswa-siswi SD-SMP-SMA Sekolah Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School.
Yayasan Teuku Nyak Arif Fatih Bilingual School melakukan kegiatan belajar di rumah, merespons terbitnya SE Plt Gubernur Aceh.
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital