Fatimah Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan yang Menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan anak Gubernur Kaltara, AKP Novandi Arya Kharisma.
Penetapan tersangka itu seusai polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Senin (7/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penetapan tersangka itu seusai polisi menyimpulkan pengemudi Toyota Camry itu adalah Fatimah.
"Pengemudinya adalah saudari Fatimah menyebabkan korban saudara Novandi (meninggal). Saudara Fatimah dijadikan sebagai tersangka," kata Kombes Sambodo saat jumpa pers, Rabu (9/2) malam.
Namun, kasus tersebut dihentikan lantaran Fatimah juga meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal itu.
"Tersangka Fatimah ini meninggal dunia, penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, mobil Toyota Camry dengan nopol B 1102 NDY menabrak separator Busway dan terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) dini hari.
Dua orang yang belakangan diketahui bernama AKP Novandi Arya Kharisma dan Fatimah tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharisma
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Kecelakaan Maut Hari Ini, Mahasiswi asal Siak Tewas, Mahasiswa Luka Berat
- Innalillahi, Santri Tenggelam di Bekas Galian Tanah Proyek Tol Ogan Ilir
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan
- Motor vs Mobil di Jalan AH Nasution Bandung, Wildan Prayoga Tewas di Tempat