Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional
Lain halnya dengan perusahaan asing yang terlihat sekali perbedaannya dari kepemilikan, pemegang saham, dan jajarannya.
“Jadi sebelum mengambil aksi, masyarakat bisa pastikan brand-brand franchise tersebut, bisa dicari tahu, siapa pemiliknya, saham milik siapa, rantai pasok apakah menggunakan rantai pasok lokal atau bukan, bahan baku dari mana, pemimpin perusahaannya siapa, kalau semua kriteria terpenuhi, ya berarti mereka produk nasional yang harus kita dukung,” imbuhnya.
Sebelumnya, menanggapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 yang menghimbau umat Islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel.
“Hadirnya Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 diharapkan memperjelas posisi perusahaan-perusahaan Indonesia. Jika jelas perusahaan nasional, produknya halal dan memenuhi kriteria tersebut, jangan kita boikot,” tutup Arif Fahrudin.(ray/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa baru MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 pada Rabu (31/7/2024).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- YKMI Ingatkan Publik, Genosida Israel di Gaza Palestina Belum Berakhir
- Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini
- Terancam Diboikot Warganet, Raffi Ahmad: Badai Pasti Berlalu
- Peringatan HUT ke-79 RI di IKN Berjalan Lancar, MUI Kaltim Sampaikan Harapan Ini
- Larangan Hijab Bagi Paskibraka, Cholil Nafis MUI: Adik-Adik Pulang Saja
- Sumpah Pocong Hanya Kearifan Lokal, Bukan Ajaran Islam