Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM

Komnas: Hak Pilih Adalah Hak Dasar

Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas menilai, fatwa tersebut berpotensi melanggar hak dasar manusia.

   

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hak memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu dalam negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. "Penggunaannya tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Ifdhal di kantor Komnas, kemarin (2/2).

   

Jaminan hak itu, lanjut dia, dituangkan dalam amandemen UUD 45. Selain itu, juga ada dalam UU No.  39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.

    

Ifdhal menyebut, hak tersebut sering disebut dengan subjective rights of the individual yang keputusannya diserahkan kepada setiap orang dengan alasannya masing-masing. "Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya," katanya. Masyarakat atau negara, kata dia, tidak dapat membatasi hak tersebut dengan melarang, mengkriminalisasi atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.

    

JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News