Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Komnas: Hak Pilih Adalah Hak Dasar
Selasa, 03 Februari 2009 – 12:41 WIB
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas menilai, fatwa tersebut berpotensi melanggar hak dasar manusia. Ifdhal menyebut, hak tersebut sering disebut dengan subjective rights of the individual yang keputusannya diserahkan kepada setiap orang dengan alasannya masing-masing. "Setiap orang bebas menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya," katanya. Masyarakat atau negara, kata dia, tidak dapat membatasi hak tersebut dengan melarang, mengkriminalisasi atau menjatuhkan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, hak memberikan suara merupakan hak dasar setiap individu dalam negara yang harus dijamin pemenuhannya oleh negara. "Penggunaannya tidak boleh diintervensi oleh siapapun," kata Ifdhal di kantor Komnas, kemarin (2/2).
Baca Juga:
Jaminan hak itu, lanjut dia, dituangkan dalam amandemen UUD 45. Selain itu, juga ada dalam UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca Juga:
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret