Fatwa Haram Golput Bisa Langgar HAM
Komnas: Hak Pilih Adalah Hak Dasar
Selasa, 03 Februari 2009 – 12:41 WIB
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap golput. Keputusan tersebut diambil dalam Ijtima' Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, Minggu (25/1). Selain masalah golput, MUI juga mengharamkan rokok bagi remaja, anak-anak, ibu hamil, dan pengurus MUI.
Baca Juga:
Seharusnya, negara harus melindungi hak politik warga negara dari berbagai tekanan dan ancaman dari kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat. "Jaminan perlindungan ini yang akan menentukan kualitas pemilu dan keabsahan terpilihnya wakil-wakil rakyat," jelas Ifdhal. (fal)
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan golongan putih dalam pemilihan umum mendapat respon dari Komisi Nasional Hak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret