Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non-Muslim Perkuat Toleransi
Minggu, 18 Desember 2016 – 02:03 WIB
Di sisi lain, dengan adanya fatwa haram dari MUI ini dinilai juga tidak akan mengurangi kemeriahan perayaan hari besar setiap agama yang sejak bertahun-tahun selalu meriah dirayakan di Indonesia. Bahkan hari besar setiap agama di Indonesia ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Inilah wajah toleransi antar umat beragama Indonesia yang patut kita syukuri bersama," kata Jazuli.(fri/jpnn)
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang muslim menggunakan atribut keagamaan non-muslim. Hal itu dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid