Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU
Selasa, 05 Mei 2015 – 14:34 WIB
Sebaliknya, Kalau fatwa MA itu menyatakan bahwa rekomendasi Panja Pilkada tidak bertentangan dengan UU parpol, maka KPU harus legowo dan masukkan rekomendasi itu dalam PKPU.
Kalau yang ditempuh adalah revisi UU, politikus PKB ini menilai bisa mengganggu tahapan Pilkada. Kecuali ada jaminan proses revisi selesai dalam satu minggu dan pemerintah mau ikut membahasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai fatwa Mahkamah Agung paling jitu untuk mengatasi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA