Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU

Fatwa MA Dinilai Paling Sakti Atasi Polemik PKPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy . Foto: dok.JPNN

Sebaliknya, Kalau fatwa MA itu menyatakan bahwa rekomendasi Panja Pilkada tidak bertentangan dengan UU parpol, maka KPU harus legowo dan masukkan rekomendasi itu dalam PKPU.

Kalau yang ditempuh adalah revisi UU, politikus PKB ini menilai bisa mengganggu tahapan Pilkada. Kecuali ada jaminan proses revisi selesai dalam satu minggu dan pemerintah mau ikut membahasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai fatwa Mahkamah Agung paling jitu untuk mengatasi polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News