Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
Sabtu, 03 Maret 2012 – 08:14 WIB

Fatwa MA Keluar, Bupati Palas Dicopot
Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan upaya PK tidak bisa menghalangi eksekusi atas putusan kasasi. "Karena kasasi merupakan putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Reydoonyzar kepada JPNN di kantornya, pertengahan Februari 2012.
Dijelaskan Reydonnyzar, fatwa diajukan ke MA pada 6 Februari 2012, yang isinya minta pendapat hukum terkait putusan kasasi yang menyebutkan hukuman percobaan enam bulan bagi Basyrah.
Donny, panggilan Reydonnyzar, menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 6 Tahun 2005, disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah diancam hukuman pidana lima tahun ke atas dan putusan incrach menyatakan terbukti bersalah. Jadi, kata Donny, yang menjadi acuannya adalah ancaman hukumannya, bukan vonisnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi dalam beberapa hari mendatang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak