Fatwa MA Tak Tegaskan Pelantikan Sjachroedin
Senin, 23 Maret 2009 – 17:22 WIB

Fatwa MA Tak Tegaskan Pelantikan Sjachroedin
JAKARTA - Pihak Depdagri menanggapi desakan Sjachroedin ZP yang minta segera dilantik sebagai Gubernur Lampung periode 2009-2014, bersama wakilnya Djoko Umar Said. Juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa pelantikan pasangan Sjachroedin-Djoko baru akan dilakukan pada 2 Juni 2009, sesuai dengan habisnya masa jabatan gubernur-wakil gubernur yang saat ini menjabat. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 110 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Sjachroedin pada akhir pekan lalu menyatakan bahwa mestinya dirinya segera dilantik sebagai gubernur. Dia mendasarkan desakannya itu pada fatwa Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Maret 2009. Namun, fatwa yang dimohonkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung HM Ismet Romas dan Hj Nurhasanah itu, hanya terdiri dari dua poin, dan tak satu pun yang menyebutkan kapan Sjachroedin-Djoko harus dilantik.
Saut menjelaskan, bahwa masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah adalah lima tahun. "Dengan demikian, pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang menjabat," ungkap Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, Senin (23/3).
Baca Juga:
Pasal 110 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 itu sendiri berbunyi: Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Depdagri menanggapi desakan Sjachroedin ZP yang minta segera dilantik sebagai Gubernur Lampung periode 2009-2014, bersama wakilnya
BERITA TERKAIT
- 110 Orang Keracunan di Klaten, Ada yang Meninggal, Bupati Tetapkan KLB
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- Wagub Cik Ujang Simak Laporan Pembahasan Pansus DPRD Terhadap LKPj Gubernur Sumsel 2024
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Gubernur Herman Deru Dukung UIGM Sediakan Beasiswa Kedokteran untuk Anak-anak Desa