Fatwa MA Tak Tegaskan Pelantikan Sjachroedin
Senin, 23 Maret 2009 – 17:22 WIB
Fatwa tersebut antara lain pada poin pertama, intinya menjelaskan bahwa sudah tidak ada alasan untuk tidak melantik yang bersangkutan. Sedangkan poin keduanya menyatakan, bahwa berdasar hal sebagaimana tersebut di angka 1 di atas, maka terhadap permasalahan keberatan tersebut secara yuridis telah selesai dan tinggal pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Depdagri menanggapi desakan Sjachroedin ZP yang minta segera dilantik sebagai Gubernur Lampung periode 2009-2014, bersama wakilnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru