Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas
Minggu, 03 Maret 2013 – 03:33 WIB
JAKARTA - Status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam gugatan sengketanya sebagai peserta pemilu belum bisa dipastikan. "Terhadap perintah penerbitan Keputusan KPU tidak diatur mekanisme saling gugat-menggugat di Pengadilan karena kedudukan KPU dan Bawaslu adalah sama-sama sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum," bunyi fatwa itu.
Hasil fatwa Mahkamah Agung terkait sengketa verifikasi parpol memberi hak kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki keputusan berbeda dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, fatwa MA juga menilai bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait sengketa verifikasi parpol.
Baca Juga:
Hal itu merupakan inti dari fatwa MA bernomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013. Dalam fatwa bertanda tangan Ketua MA Hatta Ali itu menyatakan, Bawaslu dapat saja mempunyai keputusan yang berbeda dengan keputusan KPU. Namun, MA tidak memperkenankan adanya sengketa antara KPU dengan Bawaslu.
Baca Juga:
JAKARTA - Status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam gugatan sengketanya sebagai peserta pemilu belum bisa dipastikan. Hasil fatwa
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik