Fatwa MA Turun, Status PKPI Belum Jelas
Minggu, 03 Maret 2013 – 03:33 WIB
MA juga menegaskan aturan pasal 259 ayat 1 UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. MA menyatakan bahwa Bawaslu tidak dapat mengeluarkan keputusan terkait verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, seperti tercantum dalam UU Pemilu.
Baca Juga:
Munculnya fatwa MA itu terjadi setelah Bawaslu mengirimkan surat bernomor 078/Bawaslu/II/2012 tertanggal 12 Februari 2013. Surat itu merupakan respon Bawaslu setelah KPU menolak menerima keputusan Bawaslu yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu. Hal itu yang kemudian membuat Bawaslu mengambil keputusan meminta fatwa kepada MA.
Anggota KPU Arief Budiman saat dikonfirmasi mengaku belum membaca secara rinci fatwa MA itu. Namun, dia membenarkan bahwa ada pengakuan bahwa baik KPU maupun Bawaslu bisa memiliki keputusan berbeda. "Artinya, keputusan Bawaslu dan KPU adalah keputusan yang setara sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arief.
Namun, KPU belum bisa mengambil sikap resmi atas fatwa MA tersebut. Bawaslu dikabarkan juga belum lama ini baru mengirimkan fatwa itu kepada KPU. Menurut Arief, KPU paling cepat akan membahas fatwa MA itu pada Minggu (3/3) ini.
JAKARTA - Status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam gugatan sengketanya sebagai peserta pemilu belum bisa dipastikan. Hasil fatwa
BERITA TERKAIT
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024