Fatwa Majelis Syariah PPP Mentahkan Dukungan SDA ke Prabowo
Pemecatan Juga Dibatalkan

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair tiba-tiba hadir di ujung Pleno Pengurus DPP PPP kubu Suryadharma Ali. Kiai kelahiran 1926 itu datang membawa fatwa Majelis Syariah.
Dalam Fatwanya, Majelis Syariah PPP menegaskan bahwa partai berlambang Kabah itu belum memutuskan sikap koalisi dengan partai manapun. PPP juga belum menentukan dukungan terhadap calon presiden. Hal ini jelas mementahkan dukungan SDA terhadap capres partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Berikut Fatwa Majelis Syariah PPP tersebut:
Assalamualaikum,
Apa yang terjadi belakangan ini di tubuh PPP sangat memprihatinkan. Ini sama sekali tidak mencerminkan cita-cita kader partai yang berazazkan Islam. Para fungsionaris partai sejatinya adalah etalase partai. Perilaku yang mereka tampilkan berpengaruh negatif terhadap citra dan marwah partai. Semua harus kembali kepada al haq sebagai pedoman partai.
Partai ini mendasarkan perjuangannya kepada perintah amar maruf dan nahi mungkar. Maka sebelum melakukan tugasnya sebagai partai yang amar maruf dan nahi mungkar, sudah selayaknya melakukan introspeksi terhadap diri sendiri.
Mereka yang tidak bisa beramar maruf dan bernahi mungkar terhadap dirinya sendiri amat tidak pantas melakukan itu kepada orang lain. Berkenaan dengan pokok di atas, maka saya sebagai sesepuh dan majelis syariah partai menyatakan sebagai fatwa:
* Kewajiban islah di antara kubu yang bertikai, utamanya antara ketua DPP Suryadharma Ali dengan Sekjen Mohammad Romahurmuziy.
JAKARTA - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimun Zubair tiba-tiba hadir di ujung Pleno Pengurus DPP PPP kubu Suryadharma
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini
- Minta Riza Chalid Kooperatif dengan Kejagung, Sahroni: Biar Terang Benderang!
- Seusai Membongkar Hibisc Fantasy Puncak, Dedi Mulyadi Bakal Audit Seluruh BUMD Jabar
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Polisi Dinilai Selewengkan Restorative Justice di Kasus WN India Vs Perusahaan Saudi
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya