Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram
Berpotensi Matikan 6 Juta Petani Tembakau
Selasa, 20 Juli 2010 – 18:01 WIB

Fatwa Muhammadiyah Tentang Rokok Dinilai Lebih Haram
Dalam acara yang sama, pengamat tembakau Gabriel Mahal mengingatkan maraknya isu anti rokok pada saat agenda liberalisasi perdagangan berpotensi merugikan ekonomi dalam negeri. Alasannya, karena isu tersebut ditiup oleh negara-negara yang menjadi pesaing utama Indonesia di bidang ekspor tembakau.
"Isu itu ditiup oleh negara-negara penghasilan tembakau dunia guna mendukung dan memuluskan impor rokok dari luar negeri," tegas Gabriel Mahal. (fas/jpnn)
JAKARTA - Fatwa dari Muhammadiyah yang mengharamkan aktifitas merokok dikritisi. Budayawan M Sobari menegaskan, sesungguhnya fatwa itu lebih haram
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Pakar Tegaskan Penunjukan Juru Bicara Presiden Tidak Boleh Melalui Lisan
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri