Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Asalkan..
Selasa, 13 April 2021 – 15:50 WIB

Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN
Dalam fatwa MUI, orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidiah.
"Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," ungkap fatwa MUI itu.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pelaksanaan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 Hijriah. Namun, MUI menekan perlunya umat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan buka bersama.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Sambut Hari Raya Idulfitri, Asosiasi Pilot Citilink Berbagi Kebersamaan di 13 Kota
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Produsen Oli Ini Berikan Perlengkapan Sekolah untuk Anak Yatim
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel