Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Asalkan..

Fatwa MUI: Buka Puasa Bersama Boleh Dilakukan, Asalkan..
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

Dalam fatwa MUI, orang yang dimaksud terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqada. Namun, orang yang dimaksud wajib membayar fidiah.

"Dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan," ungkap fatwa MUI itu.(ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mempermasalahkan pelaksanaan buka puasa bersama saat Ramadan 1442 Hijriah. Namun, MUI menekan perlunya umat menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan buka bersama.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News