Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa

Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Suasana salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ramadan tahun kedua di masa pandemi Covid-19 lebih fleksibel dibandingkan tahun lalu.

Jika tahun lalu semua ibadah Ramadan dilakukan di rumah saja, kali ini bisa di masjid. Bahkan buka bersama pun dibolehkan.

Ini dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya Nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

"Buka bersama (bukber) di rumah, masjid, di kantor atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam fatwa MUI tertanggal 12 April 2021.

Setiap mukalaf, lanjutnya, wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i.

Sedangkan oang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu bila berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadanya di hari yang lain saat sembuh.

Begitu juga dengan orang Islam yang tidak bisa melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib mengqadanya. Namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar satu mud atau yang setara dengan enam ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.  

Sedangkan untuk ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News