Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa

Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Suasana salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

1. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqada.

2. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqada.

3. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqada dan membayar fidyah. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News