Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Selasa, 13 April 2021 – 13:47 WIB
1. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqada.
2. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqada.
3. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqada dan membayar fidyah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan