Fatwa MUI: Bukber Bisa Dilakukan, yang Kena Covid-19 Boleh Tidak Berpuasa
Selasa, 13 April 2021 – 13:47 WIB

Suasana salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
1. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqada.
2. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqada.
3. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqada dan membayar fidyah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Membangun Pribadi Berintegritas di Hari Raya Idulfitri
- Apresiasi Petugas Pengamanan Mudik, Polres Tanjung Priok dan Bhayangkari Bagikan Bingkisan