Fatwa MUI Dijadikan Referensi, Dua Kapolres Dapat Teguran Keras dari Kapolri

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum.
Tercatat, ada dua institusi, yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY yang menyebarkan surat edaran larangan berdasarkan Fatwa MUI itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memberikan teguran keras terkait penyebaran surat edaran tersebut.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada Fatwa MUI," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Dia menerangkan, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang kebijakannya harus ditindaklanjuti. Karenanya, dia menekankan kepada bawahannya, untuk tidak menggunakan Fatwa MUI atau lainnya, sebagai dasar penegakan hukum.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut," tegas Tito. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Menteri Agama: Masjid PIK Miniatur Indonesia
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi