Fatwa MUI Dijadikan Referensi, Dua Kapolres Dapat Teguran Keras dari Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum.
Tercatat, ada dua institusi, yaitu Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo DIY yang menyebarkan surat edaran larangan berdasarkan Fatwa MUI itu.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah memberikan teguran keras terkait penyebaran surat edaran tersebut.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulon Progo Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan pada Fatwa MUI," kata Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Dia menerangkan, Fatwa MUI bukan merupakan hukum positif yang kebijakannya harus ditindaklanjuti. Karenanya, dia menekankan kepada bawahannya, untuk tidak menggunakan Fatwa MUI atau lainnya, sebagai dasar penegakan hukum.
"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif. Itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut," tegas Tito. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Surat edaran dari sejumlah institusi Polri terkait larangan penggunaan atribut natal terhadap umat muslim mengundang perdebatan umum.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun