Fatwa MUI, Eyang Subur Menyimpang
Senin, 22 April 2013 – 13:27 WIB
Kedua, ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan olehh kesaksian (syahadah) sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktek dimaksud.
"Penyimpangan tersebut didasarkan pada Fatwa MUI nomor 2/Munas VII/MUI/2005 tentang perdukunan dan peramalan," tegas Ma'ruf Amin. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait kasus yang menimpa Eyang Subur. Fatwa itu menyimpulkan bahwa Eyang Subur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gara-Gara Ambisius, Chintya Gabriella Diseret ke DCDC Pengadilan Musik
- 5 Alasan ZANNA: Whisper of Volcano Isle Jadi Tontotan Wajib saat Liburan Sekolah
- Libur Natal dan Tahun Baru, Jungleland Hadirkan Boneka Salju Setinggi 10 Meter
- Harvey Moeis Dipenjara, Sandra Dewi Rayakan Natal tanpa Kehadiran Suami
- Baim Wong Sampaikan Kabar Baik Soal Kondisi Sang Ayah
- Putri Ria Ricis Ikut Banyak Les Sejak Dini, Ternyata Ini Alasannya