Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:18 WIB

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf dalam acara BPKH Connect, di BPKH Tower, Kuningan, Kamis (1/8). Foto: dokumentasi BPKH
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Anggota BPKH Amri Yusuf bereaksi merespons fatwa MUI yang mengharamkan setoran awal dana haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lain.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Bank Aladin Syariah Permudah Pendaftaran Haji Secara Digital
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- BPKH Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2025, Begini Harapan Fadlul Imansyah
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI