Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH
Jumat, 02 Agustus 2024 – 11:18 WIB
“BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual, dan memberikan prosentase nilai manfaat yang lebih besar kepada jemaah tunggu agar tercapai skema self financing," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Anggota BPKH Amri Yusuf bereaksi merespons fatwa MUI yang mengharamkan setoran awal dana haji (Bipih) untuk membiayai jemaah lain.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- BPKH Minta Subsidi Haji Diturunkan Menjadi 30 Persen
- Anggota Pansus Haji Sebut Menteri Agama Lakukan Pembangkangan
- Soal Kuota Tambahan Haji, BPKH Jelaskan Begini
- Pansus Temukan 3.503 Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu Diberangkatkan 2024, Enggak Adil
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan
- Soal Azan Magrib Pakai Running Text di TV Selama Misa Paus Fransiskus, MUI Bilang Begini