Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 se Kalimantan, mengingat dampak lingkungan yang semakin rusak. Demikian disampaikan Ketua MUI Kalsel, KH Akhmad Makkie didampingi Ketua Komisi Fatwa Rusdianyah Asnawi, saat jumpa pers terkait tiga fatwa tentang pertambangan dan penebangan liar, serta pembakaran hutan dan kabut asap, Kamis (3/11).
“Kita kembali menegaskan tentang fatwa haramnya pertambangan yang merusak lingkungan. Ada tiga fatwa yang kembali kita sosialisikan, yang jelas pertambangan yang merusak lingkungan haram hukumnya,” tegas Akhmad Makkie.
Baca Juga:
Dijelaskannya, berdasarkan ayat Alquran surah Ar Rum ayat 41 dan 42 tentang kerusakan bumi akibat ulah tangan manusia disebutkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah : Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perlihatkanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang dulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).”
“Keserakahan dan perlakuan buruk sebagian manusia terhadap alam dapat menyengsarakan manusia itu sendiri. Tanah longsor, banjir, kekeringan, tata ruang daerah yang tidak karuan dan udara serta air yang tercemar adalah buah kelakuan manusia yang justru merugikan manusia dan makhluk hidup lain,” lanjutnya.
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa