Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!

Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Ketiga fatwa yang dimaksudkan tersebut adalah fatwa MUI No 22/2010 tentang pertambangan ramah lingkungan, fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 tentang illegal loging dan illegal mining.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Rusdiansyah Asnawi,  meminta kepada masyarakat agar bisa membantu MUI dalam mengawal fatwa tersebut. Sehingga diharapkannya fatwa ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.

 

“Kita berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawal fatwa ini. Hukumnya jelas haram jika pertambangan merusak lingkungan. Mudah-mudahan fatwa ini bisa diketahui masyarakat luas di Kalsel,” katanya. (mr-116/fuz/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Sumbar Dikepung Bencana

BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News