Fatwa MUI Kalsel: Rusak Lingkungan, Haram!
Jumat, 04 November 2011 – 11:46 WIB
Ketiga fatwa yang dimaksudkan tersebut adalah fatwa MUI No 22/2010 tentang pertambangan ramah lingkungan, fatwa MUI No 127/MUI-KS/XII/2006 tentang illegal loging dan illegal mining.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel Rusdiansyah Asnawi, meminta kepada masyarakat agar bisa membantu MUI dalam mengawal fatwa tersebut. Sehingga diharapkannya fatwa ini bisa diketahui secara luas oleh masyarakat.
“Kita berharap masyarakat juga turut berpartisipasi dalam mengawal fatwa ini. Hukumnya jelas haram jika pertambangan merusak lingkungan. Mudah-mudahan fatwa ini bisa diketahui masyarakat luas di Kalsel,” katanya. (mr-116/fuz/jpnn)
BANJARMASIN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalsel kembali menegaskan bahwa pertambangan dan penebangan liar haram hukumnya. Hal ini dituangkan dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB