Fatwa MUI: Memilih Wajib, Golput Haram
jpnn.com - JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib menggunakan hak memilih dalam pemilu.
Sementara golput dinyatakan haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Din Syamsuddin usai bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (7/7).
"MUI lewat pertemuan seluruh ulama sudah mengeluarkan fatwa bahwa memilih hukumnya wajib maka kebalikannya kalau tidak memilih hukumnya haram," ujar Din.
Din mengingatkan umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dan menciptakan suasana yang tertib dan damai.
Bagi para pendukung dan timses para capres/cawapres, Din juga mengingatkan agar menjaga kaidah yang benar dan tidak mempengaruhi pilihan yang buruk untuk masyarakat.
"Janganlah pilpres menimbulkan pertentangan yang dampaknya bisa bertahun-tahun yang akan datang. Oleh karena itu jangan beri stigma calon presiden kita hal yang negatif karena akan merugikan ke depan," sambung Din.
Din juga mendoakan agar pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berakhir dengan baik dan damai. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib menggunakan hak memilih dalam pemilu. Sementara golput dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong