Fatwa MUI: Memilih Wajib, Golput Haram
jpnn.com - JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib menggunakan hak memilih dalam pemilu.
Sementara golput dinyatakan haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Din Syamsuddin usai bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (7/7).
"MUI lewat pertemuan seluruh ulama sudah mengeluarkan fatwa bahwa memilih hukumnya wajib maka kebalikannya kalau tidak memilih hukumnya haram," ujar Din.
Din mengingatkan umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dan menciptakan suasana yang tertib dan damai.
Bagi para pendukung dan timses para capres/cawapres, Din juga mengingatkan agar menjaga kaidah yang benar dan tidak mempengaruhi pilihan yang buruk untuk masyarakat.
"Janganlah pilpres menimbulkan pertentangan yang dampaknya bisa bertahun-tahun yang akan datang. Oleh karena itu jangan beri stigma calon presiden kita hal yang negatif karena akan merugikan ke depan," sambung Din.
Din juga mendoakan agar pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berakhir dengan baik dan damai. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib menggunakan hak memilih dalam pemilu. Sementara golput dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru