Fatwa MUI: Memilih Wajib, Golput Haram

jpnn.com - JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib menggunakan hak memilih dalam pemilu.
Sementara golput dinyatakan haram. Hal ini disampaikan Ketua MUI Din Syamsuddin usai bertemu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (7/7).
"MUI lewat pertemuan seluruh ulama sudah mengeluarkan fatwa bahwa memilih hukumnya wajib maka kebalikannya kalau tidak memilih hukumnya haram," ujar Din.
Din mengingatkan umat Islam untuk menggunakan hak pilihnya dan menciptakan suasana yang tertib dan damai.
Bagi para pendukung dan timses para capres/cawapres, Din juga mengingatkan agar menjaga kaidah yang benar dan tidak mempengaruhi pilihan yang buruk untuk masyarakat.
"Janganlah pilpres menimbulkan pertentangan yang dampaknya bisa bertahun-tahun yang akan datang. Oleh karena itu jangan beri stigma calon presiden kita hal yang negatif karena akan merugikan ke depan," sambung Din.
Din juga mendoakan agar pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono berakhir dengan baik dan damai. (flo/jpnn)
JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa umat Islam wajib menggunakan hak memilih dalam pemilu. Sementara golput dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi