Fatwa MUI Picu Keraguan Orang Tua Terhadap Vaksin MR
Namun menurut Dewi, dia akan tetap mengkonsultasikan hal ini terlebih dahulu pada dokter anaknya.
Sementara itu ibu lainnya, Anggi Savita Anggraini, 27 tahun, ibu satu anak berusia 3 tahun ini mengaku tetap akan memvaksin anaknya meski kini tahu kalau vaksin tersebut mengandung jejak babi.
‘Saya sih ikut MUI saja, MUI itu kan pemimpin dan kalau sudah dibolehkan meski ada kandungan babinya berarti tetap boleh kan. Dari pada anak saya sakit. Soalnya sekarang banyak penyakit.” katanya.
Fatwa MUI terhadap Vaksin MR ini diterbitkan menanggapi keraguan dari sejumlah kalangan terkait program vaksinasi campak dan Rubella (MR) nasional gratis dari pemerintah yang menyasar anak usia 9 bulan hingga dibawah 15 tahun. Vaksinasi ini dilakukan secara serentak dalam dua tahap pada September 2017 dan pertengahan 2018 lalu.
Di berbagai belahan dunia, dalam 3 tahun terakhir jumlah kasus Campak dan Rubella masih terbilang tinggi. Berdasarkan data kemenkes saja Indonesia masuk dalam 10 besar. Program vaksinasi MR nasional ini bertujuan mencapai target Indonesia bisa bebas rubella pada 2020.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan
- Dunia Hari Ini: Konvoi Truk Bantuan Untuk Gaza Dijarah Kelompok Bersenjata