Fatwa MUI soal Salat Jumat Ditiadakan, Ustaz Yusuf Mansur Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur turut mengomentari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang meniadakan salat jumat dan mengganti dengan salat zuhur di rumah.
Fatwa MUI tersebut berkaitan dengan mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Menurut Ustaz Yusuf Mansur, keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut sudah tepat. Sebab, bila salat Jumat tetap dilakukan di masjid akan mempertaruhkan nyawa umat.
"Untuk situasi seperti sekarang, tidak salah di masjid itu lebih utama. Karena urusannya sama nyawa, kesehatan, keselamatan, bahaya," kata Ustaz Yusuf Mansur saat dihubungi awak media, Rabu (18/3).
Ustaz Yusuf Mansur pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan fatwa tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang difatwakan MUI pastinya sudah melihat dari segala unsur.
“Enggak apa-apa enggak ke masjid, karena ada pahala lain yang enggak diperoleh di situasi-situasi biasa,” ujarnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam satu poin fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu dinyatakan seorang muslim yang terjangkiti corona, wajib mengisolasi diri tanpa perlu melaksanakan Salat Jumat.
Ustaz Yusuf Mansur menilai fatwa MUI terkait salat Jumat di tengah mewabahnya virus corona, sudah tepat.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN
- Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Dukung Brand yang Penuhi 10 Kriteria Produk Nasional