Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu

Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu
Ruang isolasi untuk merawat pasien suspect virus corona. Foto: ANTARA/Akhmad Nzaruddin Lathif

jpnn.com, JAKARTA - Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan, tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang mengurusi pasien virus corona COVID-19 boleh salat tidak wudu karena itu dalam keadaan mendesak.

"Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah)," demikian bunyi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Kamis (26/3).

Hasanuddin mengatakan fatwa tersebut agar menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien COVID-19.

Salah satu poin penting fatwa, kata dia, tenaga kesehatan Muslim yang merawat pasien COVID-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

Pada kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, kata dia, maka boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

Sementara dalam kondisi sulit berwudu maka dia bertayamum kemudian melaksanakan salat.

Saat kondisi APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, kata Hasanuddin, maka yang bersangkutan melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas.

Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat maka wajib salat fardhu sebagaimana mestinya.

Berdasar Fatwa MUI, tenaga medis yang menangani pasien virus corona COVID-19, boleh salat tidak wudu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News