Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut dia mengatakan, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.

Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi, rapid, maupun swab tes tidak membatalkan puasa. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News