Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Selasa, 13 April 2021 – 12:24 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.
Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi, rapid, maupun swab tes tidak membatalkan puasa. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan