Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Selasa, 13 April 2021 – 12:24 WIB

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.
Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi, rapid, maupun swab tes tidak membatalkan puasa. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis