Fatwa MUI: Tes Usap dan Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa
Selasa, 13 April 2021 – 12:24 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19.
Salah satunya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi, rapid, maupun swab tes tidak membatalkan puasa. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Mobil Maung Jadi Kendaraan Dinas Pejabat, MUI: Bukti Dukung Produk Dalam Negeri
- Mediasi Gagal karena Jaksa Meminta Guru Honorer Supriyani Segera Masuk Ruangan
- MUI Konsel Imbau Warga yang Mengawal Guru Honorer Supriyani Tetap Tenang