Fatwa Perlu Disahkan Negara
Menkokesra Anggap Fatwa MUI Tidak Lagi Bertaji
Selasa, 25 Desember 2012 – 06:16 WIB

Fatwa Perlu Disahkan Negara
Ke depan, Agung mengusulkan supaya setiap fatwa yang di keluarkan MUI atau ormas Islam lainnya bisa mendapat pengesahan dari negara. Setelah ada pengesahan ini, Agung berharap fatwa bisa menjadi semacam hukum positif. Dengan posisi itu, masyarakat bisa kembali menghargai posisi fatwa.
Sebelum sistem baru per-fatwa-an ini dijalankan, Agung berharap ada perubahan dalam pengambilan keputusan fatwa. Dia mengatakan setiap keputusan fatwa harus dikaji tidak hanya oleh agamawan saja. Tetapi juga oleh pihak-pihak lain yang bersinggungan dengan urusan yang dijadikan objek fatwa.
Misalnya untuk urusan fatwa haram merokok, tidak hanya dibahas oleh tim di MUI saja. Tetapi juga melibatkan pakar dari bidang kesehatan, lingkungan, dan industri. Sebab kebiasaan merokok di Indonesia saat ini sudah sangat akut. Sehingga butuh ditangani bersama lintas sektor.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan, posisi fatwa sejatinya sangat strategis. Sebab sering mengisi kekosongan hukum formal yang ada di undang-undang atau semacamnya. "Tetapi terkadang penerapan fatwa ini perlu digenjot," ujarnya.
JAKARTA - Hampir setiap tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa. Tetapi aneka fatwa itu tidak bertaji dan hilang begitu saja. Menteri
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi