Fatwa Rokok Belum Mengikat

Fatwa Rokok Belum Mengikat
Fatwa Rokok Belum Mengikat
MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah belum mengikat bagi warga Muhammadiyah. Alasannya, karena masih berupa fatwa alias pendapat kaum ulama. Menurutnya, fatwa rokok haram itu akan mengikat, jika statusnya  sudah naik menjadi keputusan.

Suhrawardi menjelaskan, fatwa ini bakal ditindaklanjuti pada musyawarah nasional majelis tarjih dan tajdid awal April mendatang di Malang Jawa Timur. Di munas itulah nantinya muncul keputusan baru akan mengikat kepada warga Muhammadiyah. "Jadi kalau sekarang karena masih fatwa, maka masih belum mengikat bagi warga Muhammadiyah," ujarnya kepada Sumut Pos,kemarin (15/3).

Suhrawardi mengaku secara pribadi dirinya mendukung fatwa itu menjadi putusan soal rokok haram. Alasannya, merokok itu memang ada manfaatnya, akan tetapi kalau dikaji lebih dalam lebih banyak mudaratnya.  Karena hasil penelitian, rokok membuat banyak orang tambah miskin makin miskin. Sudah begitu penyakit yang diakibatkannya juga sangat banyak. Tidak hanya bagi perokok akan tetapi juga bagi orang disekitarnya alias perokok fasif. 

Latar belakang dikeluarnya fatwa itu kata dia, karena rokok dimasukkan dalam kategori mirip minuman keras yang mengakibatkan kecanduan. "Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," tegas Suhrawardi yang mengaku berhenti merokok sejak 2005.

MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News