Fatwa Rokok Belum Mengikat
Selasa, 16 Maret 2010 – 06:14 WIB
MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh PP Muhammadiyah belum mengikat bagi warga Muhammadiyah. Alasannya, karena masih berupa fatwa alias pendapat kaum ulama. Menurutnya, fatwa rokok haram itu akan mengikat, jika statusnya sudah naik menjadi keputusan. Latar belakang dikeluarnya fatwa itu kata dia, karena rokok dimasukkan dalam kategori mirip minuman keras yang mengakibatkan kecanduan. "Lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya," tegas Suhrawardi yang mengaku berhenti merokok sejak 2005.
Suhrawardi menjelaskan, fatwa ini bakal ditindaklanjuti pada musyawarah nasional majelis tarjih dan tajdid awal April mendatang di Malang Jawa Timur. Di munas itulah nantinya muncul keputusan baru akan mengikat kepada warga Muhammadiyah. "Jadi kalau sekarang karena masih fatwa, maka masih belum mengikat bagi warga Muhammadiyah," ujarnya kepada Sumut Pos,kemarin (15/3).
Baca Juga:
Suhrawardi mengaku secara pribadi dirinya mendukung fatwa itu menjadi putusan soal rokok haram. Alasannya, merokok itu memang ada manfaatnya, akan tetapi kalau dikaji lebih dalam lebih banyak mudaratnya. Karena hasil penelitian, rokok membuat banyak orang tambah miskin makin miskin. Sudah begitu penyakit yang diakibatkannya juga sangat banyak. Tidak hanya bagi perokok akan tetapi juga bagi orang disekitarnya alias perokok fasif.
Baca Juga:
MEDAN--Pengurus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara H Suhrawardi K Lubis SH, SpN MH mengatakan, fatwa rokok haram yang dikeluarkan oleh
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya