Fatwa Terbaru MUI Soal Tes Usap Selama Ramadan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebut pihaknya telah mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadan.
Dalam fatwa itu, kata Niam, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.
"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Niam dalam keterangan persnya, Kamis (8/4).
Selain itu, kata dia, fatwa MUI nomor 23 itu juga menyatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.
"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu.
Niam juga menjelaskan, fatwa MUI merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
"Pemerintah agar melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat, supaya pandemi Covid-19 segera berakhir," katanya. (ast/jpnn)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa soal hukum tes swab bagi yang melaksanakan puasa Ramadan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Setahun Fatwa MUI, Ribuan Santri Gelar Aksi Boikot Produk Israel
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN