Fauzan Lubis Sisitipsi Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jumat (18/3).
"Kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Ojan -sapaan akran Muhammad Fauzan Lubis- ditangkap setelah berkegiatan di kawasan Blok M Square, Kamis (17/3) pukul 00:13 WIB.
Dalam kronologis perkara, penyidik menetapkan dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama ialah mobil tersangka, sedangkan lokasi kedua rumah Ojan di kawasan Tangerang.
"TKP kedua merupakan pengembangan," tegas perwira Polri melati tiga itu.
Polisi menyita barang bukti ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid.
Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara