Fauzan Lubis Sisitipsi Ditetapkan Tersangka, Begini Kronologisnya

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Jumat (18/3).
"Kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan.
Ojan -sapaan akran Muhammad Fauzan Lubis- ditangkap setelah berkegiatan di kawasan Blok M Square, Kamis (17/3) pukul 00:13 WIB.
Dalam kronologis perkara, penyidik menetapkan dua tempat kejadian perkara (TKP).
TKP pertama ialah mobil tersangka, sedangkan lokasi kedua rumah Ojan di kawasan Tangerang.
"TKP kedua merupakan pengembangan," tegas perwira Polri melati tiga itu.
Polisi menyita barang bukti ganja dengan berat 0,20 gram, 5,5 butir Xanax, dan setengah butir Dumolid.
Polisi menetapkan vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba