FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
Jimly Kapok Pakai FB
Kamis, 21 Oktober 2010 – 12:37 WIB
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian akun jejaring sosial Facebook miliknya. Akun FB bernama Jimlytiga diduga disalahgunakan untuk sejumlah aktivitas pidana, seperti pencurian, penipuan, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari modus ini, sejumlah teman yang tergabung dalam FB miliknya menghubungi dan mengkonfirmasi mengenai permintaan sumbangan dan jual beli itu.
Jimly menjelaskan, melalui akun itu pelaku meminta sumbangan sosial kepada masyarakat tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan akun tersebut, digunakan untuk menjual belikan barang selundupan.
Baca Juga:
"Yang paling gawat ada yang melakukan transaksi jual beli Laptop selundupan dengan harga murah Rp2 juta," ujar Jimly saat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, Kamis (21/10).
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian
BERITA TERKAIT
- Siswi SMA1 Al Azhar 4 Bekasi Raih Honourable Mention, AYIMUN ke-16
- Dasco Kecam Aksi Penembakan yang Menewaskan 1 Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
- Prabowo Belajar dari PM India soal Pengentasan Kemiskinan
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan
- 1,5 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jabotabek selama Periode Libur Isra Mikraj–Imlek
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam