FB Jimly Jadi Ladang Transksi Laptop Bodong
Jimly Kapok Pakai FB
Kamis, 21 Oktober 2010 – 12:37 WIB
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian akun jejaring sosial Facebook miliknya. Akun FB bernama Jimlytiga diduga disalahgunakan untuk sejumlah aktivitas pidana, seperti pencurian, penipuan, dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari modus ini, sejumlah teman yang tergabung dalam FB miliknya menghubungi dan mengkonfirmasi mengenai permintaan sumbangan dan jual beli itu.
Jimly menjelaskan, melalui akun itu pelaku meminta sumbangan sosial kepada masyarakat tanpa sepengetahuan dirinya. Bahkan akun tersebut, digunakan untuk menjual belikan barang selundupan.
Baca Juga:
"Yang paling gawat ada yang melakukan transaksi jual beli Laptop selundupan dengan harga murah Rp2 juta," ujar Jimly saat melaporkan kasus itu ke Mabes Polri, Kamis (21/10).
Baca Juga:
JAKARTA — Mabes Polri menetapkan pasal berlapis atas laporan Guru Besar Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie yang keberatan atas pencurian
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar