FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu

FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
Ilustrasi pencuri ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Personel Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang sudah dibungkus dalam paket besar dan kecil.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP Erwo Guntoro menyebut seorang tersangka berinisial FBR (34) ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa, Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed pada Kamis (19/12) malam.

"Pelaku ditangkap saat akan bertransaksi mengantarkan pesanan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dari Langsa menuju ke arah SPBU Seuneubok Baroe,” kata Erwo Guntoro, Rabu (25/12/2024).

Tersangka FBR diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat. Sebelumnya, polisi sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan berkat laporan dari masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan tersangka beserta sepeda motornya, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran besar di dalam jok kendaraannya tersebut.

"Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah tersangka FBR dan kembali menemukan dua paket sabu ukuran besar dan lima paket sabu ukuran kecil," tuturnya.

Kepada polisi, FBR mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari AD warga Gampong Matang Payang, Kecamatan Langsa Timur. Kemudian, tim melakukan pengejaran dan meringkus tersangka kedua di salah satu rumah sakit Kota Langsa.

Selanjutnya kedua pelaku digiring ke rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan dalam mesin cuci.

Pengedar sabu-sabu berinisial FRB ditangkap saat mengantar narkoba kepada pembeli di Aceh Tamiang. Temannya berinisial AD juga diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News