FDS, Hambar Guru Cari Penghasilan Tambahan

FDS, Hambar Guru Cari Penghasilan Tambahan
Sekolah dasar. Foto: dok.JPNN

SURABAYA – Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memang belum fixed. Namun, kalangan guru masih tetap khawatir. Mereka khawatir penerapan full day membuat guru kehilangan tambahan pendapatan

Kondisi selama ini, waktu belajar untuk non-full day school adalah enam jam. Mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Untuk full day school, pelajaran baru berakhir pukul 16.00. Tambahan tiga jam itu diisi dengan mata pelajaran nonformal.

Tentu, guru tidak boleh pulang lebih dulu sebelum jam sekolah berakhir. Akibatnya, peluang guru kecil untuk memberikan les maupun privat di luar jam sekolah selama Senin-Jumat. Padahal, kegiatan tersebut selama ini menjadi salah satu sumber ceperan guru.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astusti menerangkan, dalam full day school, guru berada di sekolah sampai sore.

 ''Pulang-pulang sampai rumah sudah magrib,'' katanya. Dengan begitu, peluang mencari ceperan semakin kecil pula. ''Kalau jam segitu, ya tentunya sudah capek. Tapi, ya bisa sih kalau mereka membuka les malam,'' ungkapnya.

Karena itu, Reni berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tenaga pendidik apabila full day school diterapkan.

 ''Harus ada penggantinya. Kalau jam sekolah ditambah, ya tentu bayarannya juga harus ditambah,'' ungkap alumnus ITS tersebut.

Dia juga mengingatkan agar pemerintah memiliki konsep yang matang sebelum uji coba full day school di sekolah. Dia menerangkan, penerimaan setiap daerah bisa berbeda. Mungkin saja konsep full day school cocok diterapkan di daerah perkotaan karena banyaknya orang tua yang bekerja. Namun, hal tersebut belum tentu diterima di daerah lain.

Selain itu, pemerintah perlu mempersiapkan tambahan tenaga pendidik. Guru tambahan itu akan mengisi perpanjangan waktu dalam konsep full day school. Kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan anggaran sekolah untuk menggaji guru tidak tetap (GTT) pengisi jam tambahan.

 Sebab, selama ini beban GTT ditanggung masing-masing sekolah. Di Surabaya, gaji GTT minimal sesuai dengan upah minimum kota (UMK), yakni Rp 3.045.000. Tampaknya, sekolah harus pikir-pikir dulu untuk menambah guru.

 ''Apalagi banyak varian ekstra. Kebutuhan guru juga tentunya semakin banyak,'' jelas Reni. Saat ini terdapat 2.023 GTT di Surabaya. Jumlah tersebut menyebar di sekolah negeri maupun swasta.(bri/puj/ant/c6/c19/oni/flo/jpnn)


SURABAYA – Rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memang belum fixed. Namun, kalangan guru masih tetap khawatir.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News