Febri Amanda Nekat Hina Polisi di Medsos, Ternyata Ini Pemicunya
Jumat, 31 Januari 2020 – 18:02 WIB

Pelaku penghinaan terhadap anggota Polri diamankan. Foto: jal/sumeks.co
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam undang-undang ITE dengan hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.(jal)
Febri Amanda, warga jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap polisi, Kamis (30/1) sekitar pukul 21.30 wib. Ia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian kepada seorang anggota polisi di media sosial fa
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kepergok Curi Motor, Pria di Palembang Babak Belur Dihajar Warga
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan