Febri Amanda Nekat Hina Polisi di Medsos, Ternyata Ini Pemicunya

Febri Amanda Nekat Hina Polisi di Medsos, Ternyata Ini Pemicunya
Pelaku penghinaan terhadap anggota Polri diamankan. Foto: jal/sumeks.co

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat

Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam undang-undang ITE dengan hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.(jal)

Febri Amanda, warga jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap polisi, Kamis (30/1) sekitar pukul 21.30 wib. Ia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian kepada seorang anggota polisi di media sosial fa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News