Febri Amanda Nekat Hina Polisi di Medsos, Ternyata Ini Pemicunya
Jumat, 31 Januari 2020 – 18:02 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam undang-undang ITE dengan hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.(jal)
Febri Amanda, warga jalan Mayor Zen, Lorong Pasundan, Kelurahan Sungai Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, ditangkap polisi, Kamis (30/1) sekitar pukul 21.30 wib. Ia ditangkap terkait kasus ujaran kebencian kepada seorang anggota polisi di media sosial fa
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satlantas Polrestabes Palembang Sediakan 12 Kantong Parkir di Malam Tahun Baru
- Jadwal Misa Natal 2024 di Gereja Santo Yoseph Palembang
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat