Febri Antoni Ditangkap BNN

jpnn.com, PADANG - BNN Provinsi Sumatera Barat mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman menggunakan salah satu jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini BNN menangkap Febri Antoni (27) sebagai penerima paket tersebut.
Paket barang haram itu masuk ke wilayah Sumbar saat melewati pemeriksaan Bea Cukai Padang dan melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar.
"Paket ini dibungkus dalam sebuah plastik berisikan baju dan kardus kecil dengan lakban berisikan ganja seberat 74,36 gram," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin dalam jumpa pers di Padang, Jumat.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/7).
BNNP Sumbar dan Bea Cukai mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.
Petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan ditemukan paket yang dicari sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Kami menemukan batang, daun kering yang dibungkus, dan ternyata narkoba jenis ganja. Kami lakukan pengembangan kemana lokasi barang ini akan dikirim, ternyata tujuan Pasar Sago Nagari Koto Dalam, Kecamatan Pasar Sago, Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Dari tangan tersangka Febri Antoni, BNN menemukan narkoba jenis ganja seberat 74,36 gram.
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC