Febri Antoni Ditangkap BNN
jpnn.com, PADANG - BNN Provinsi Sumatera Barat mengungkap kasus pengiriman narkoba jenis ganja kering dari Sumatera Utara ke Kabupaten Padang Pariaman menggunakan salah satu jasa ekspedisi.
Dalam kasus ini BNN menangkap Febri Antoni (27) sebagai penerima paket tersebut.
Paket barang haram itu masuk ke wilayah Sumbar saat melewati pemeriksaan Bea Cukai Padang dan melakukan koordinasi dengan BNNP Sumbar.
"Paket ini dibungkus dalam sebuah plastik berisikan baju dan kardus kecil dengan lakban berisikan ganja seberat 74,36 gram," kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin dalam jumpa pers di Padang, Jumat.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (24/7).
BNNP Sumbar dan Bea Cukai mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba melalui jasa ekspedisi.
Petugas langsung mendatangi ekspedisi tersebut dan ditemukan paket yang dicari sehingga dilakukan pemeriksaan.
"Kami menemukan batang, daun kering yang dibungkus, dan ternyata narkoba jenis ganja. Kami lakukan pengembangan kemana lokasi barang ini akan dikirim, ternyata tujuan Pasar Sago Nagari Koto Dalam, Kecamatan Pasar Sago, Kabupaten Padang Pariaman," katanya.
Dari tangan tersangka Febri Antoni, BNN menemukan narkoba jenis ganja seberat 74,36 gram.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka