Febri Antoni Ditangkap BNN
Jumat, 30 Juli 2021 – 19:10 WIB
Dia mengatakan pihaknya langsung mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan BNNP Sumatera Utara.
Menurutnya memang banyak pengiriman narkoba dari Medan menuju sejumlah daerah menggunakan jasa ekspedisi.
"Di Sumbar sudah ada sejumlah kasus serupa ditemukan dan salah satu upaya kita adalah edukasi jasa ekspedisi di daerah ini dan meminta mereka menyediakan alat detektor untuk memeriksa barang yang akan dikirim melalui ekspedisi mereka," katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1jo Pasal 111 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana kurungan 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Dari tangan tersangka Febri Antoni, BNN menemukan narkoba jenis ganja seberat 74,36 gram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka