Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga

Febri Bilang Ferdy Sambo Emosi saat Melihat Yosua, Jawaban Said Karim Bisa Diduga
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

Singkat cerita, Bharada Richard menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk mengeseksui Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Keterangan Pakar pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim meringankan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Begini katanya.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News