Febri Diansyah Blak-blakan tentang Hal yang Membuatnya Mundur dari KPK
Terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19/2019 tetang KPK.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Diskusi kami di awal dengan teman-teman, tentang isu antikorupsi dan tentang UU KPK. Kemudian, bagaimana nasib pemberantasn korupsi ke depan," ucapnya.
Febri Diansyah mengakui, keputusan yang diambil tidak hanya menyangkut dirinya semata.
Namun juga menyangkut pegawai KPK lain, keluarga dan perjuangan antikorupsi ke depan.
Kondisi inilah yang memunculkan pergulatan pikiran dan batin cukup panjang.
Bahkan, baru setahun kemudian Febri Diansyah dapat mengambil keputusan keluar dari KPK.
Menurut pria kelahiran Padang, 36 tahun lalu ini, ada dua hal yang menjadi dilema sehingga membutuhkan waktu cukup panjang mengambil keputusan.
Febri Diansyah blak-blakan bercerita tentang sejumlah alasan mengundurkan diri dari KPK.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini