Febri Diansyah Blak-blakan tentang Hal yang Membuatnya Mundur dari KPK

Terutama sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 19/2019 tetang KPK.
Undang-undang tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Diskusi kami di awal dengan teman-teman, tentang isu antikorupsi dan tentang UU KPK. Kemudian, bagaimana nasib pemberantasn korupsi ke depan," ucapnya.
Febri Diansyah mengakui, keputusan yang diambil tidak hanya menyangkut dirinya semata.
Namun juga menyangkut pegawai KPK lain, keluarga dan perjuangan antikorupsi ke depan.
Kondisi inilah yang memunculkan pergulatan pikiran dan batin cukup panjang.
Bahkan, baru setahun kemudian Febri Diansyah dapat mengambil keputusan keluar dari KPK.
Menurut pria kelahiran Padang, 36 tahun lalu ini, ada dua hal yang menjadi dilema sehingga membutuhkan waktu cukup panjang mengambil keputusan.
Febri Diansyah blak-blakan bercerita tentang sejumlah alasan mengundurkan diri dari KPK.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK