Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat

Oleh karena itu, JPU tidak setuju dengan keterangan ahli dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) Reni Kusumawardhani perihal dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
“Keterangan dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami PC bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," kata jaksa.
Selain itu, JPU juga merujuk pada keterangan dari ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang pernah dihadirkan pada persidangan perkara itu.
Pendapat ahli poligraf tersebut menunjukkan Putri terindikasi berbohong saat disodori pertanyaan 'apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?'.
JPU pun menganggap motif pembunuhan terhadap Yosua didasari perselingkuhan. Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.
“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.
JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.
Febri Diansyah menyayangkan anggapan jaksa yang menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 bukanlah pelecehan terhadap Putri Candrawathi
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti
- Dipanggil KPK Via WA, Febri Bakal Hadiri Pemeriksaan Setelah Dampingi Hasto Bersidang
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman
- 8 Organisasi Advokat Desak KPK Hentikan Kriminalisasi terhadap Febri Diansyah