Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Febri Diansyah mengungkapkan kliennya akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (13/10) siang.
"Syahrul Yasin Limpo sampai di Jakarta dini hari ini dan segera kembali ke Jakarta sebagai wujud komitmen dirinya untuk koperatif menghadapi proses hukum di KPK," kata Febri Diasnyah di Jakarta, Kamis (12/10).
Eks juru bicara KPK itu mengatakan Syahrul Yasin Limpo sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi kasus tersebut sesuai dengan hukum dan haknya sebagai tersangka.
Dia menambahkan tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan penyidik KPK dan mendapatkan konfirmasi soal pemeriksaan pada Jumat siang tersebut.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga hukum, Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa kliennya untuk mendatangi KPK.
"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari-cari kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatarbelakangi kepentingan politik," kata mantan juru bicara KPK itu.
Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait perkara dugaan korupsi. Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan karena Syahrul Yasin Limpo harus menjenguk ibunya yang sedang sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
KPK telah menetapkan mantan gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Febri menyatakan pihaknya akan memenuhi kewajiban dengan membawa SYL untuk mendatangi KPK.
- Bicara di Praperadilan, Kubu Hasto Anggap Penyitaan Barang oleh KPK Tidak Sah
- Penasihat Hukum Sebut KPK Dianggap Kelewatan Mentersangkakan Hasto
- KPK Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, 11 Mobil Disita
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- Geledah Rumah Ahmad Ali, KPK Temukan Uang hingga Barang Mewah Terkait Kasus Korupsi
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum