Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
Senin, 03 Juni 2024 – 15:59 WIB
![Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/03/mantan-kuasa-hukum-syahrul-yasin-limpo-syl-febri-diansyah-sd-zokc.jpg)
Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)
Febri Diansyah menjelaskan uang juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Investasi Taspen, KPK Panggil 2 Petinggi Sinarmas Sekuritas
- Kuasa Hukum Minta Jubir KPK Jangan Congkak dan Tak Perlu Ajari Kusnadi Soal Kejujuran
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Petinggi Jasindo
- Usut Kasus Korupsi di Maluku Utara, KPK Panggil Haji Robert
- KMAK Minta KPK Keluarkan Surat Bebas Korupsi Untuk Bakal Cabup Jember
- Mantan Penyidik Minta KPK Segera Rilis Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan