Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs

Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah saat hendak memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn)


Febri Diansyah menjelaskan uang juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News