Febri Ditarget KPK Setelah Jadi Pengacara Hasto, Forum Advokat Indonesia Ungkap Kecaman

Selain itu, forum merasa belakangan muncul narasi jahat KPK yang menggiring Febri dan tim penasihat hukum menerima honorarium dari hasil korupsi di Kementan yang dilakukan SYL.
Febri diketahui memang pernah menjadi pengacara SYL dalam kasus pemerasan SYL di Kementan.
Forum merasa framing itu jauh dari fakta persidangan SYL yang menyatakan honor advokat bersumber dari uang pribadi.
"Febri Diansyah telah menegaskan karena kasus ini bersifat pribadi, maka ia menolak honor berasal dari Kementan dan seharusnya berasal dari uang pribadi," ujar Erman.
Forum melanjutkan tindakan KPK ke Febri berpotensi mengganggu independensi profesi advokat yang dijamin UU Nomor 18 Tahun 2003.
"Perlu diketahui, penerimaan honorarium oleh Advokat dijamin oleh Undang-undang Advokat, yaitu Pasal 1 angka 7 dan Pasal 21 UU 18 Tahun 2003, sehingga narasi KPK yang menyudutkan Advokat terkait penerimaan honorarium adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Advokat," kata Erman.
Berikut empat poin pernyataan Forum Peduli Advokat Indonesia:
1.Kami dari Forum Advokat Peduli Indonesia yang saat ini terdiri dari 15 perwakilan Organisasi Advokat dan Masyarakat Sipil di bidang HAM dan Hukum, dengan ini menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas memberikan pendampingan hukum.
Forum Peduli Advokat Indonesia menolak praktik intimidasi terhadap pengacara Hasto, Febri Diansyah oleh KPK.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum