Febri Nilai Revisi UU KPK Sangat Rentan…
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau adanya upaya pihak-pihak tertentu melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami sudah tahu. Kami juga sudah pantau bagaimana upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan revisi UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/3).
Menurut Febri, hasil pemantauan menemukan bahwa sejumlah poin di revisi UU itu sangat rentan untuk melemahkan KPK. Dia menegaskan, seharusnya DPR yang melakukan sosialisasi ke beberapa kampus tersebut mendengar masukan dari para peserta yang sebagian besar itu menolak revisi UU KPK.
"Sebagai narasumber juga seharusnya mempertanyakan urgensi dan bahkan menolak revisi Undang-Undang KPK," kata Febri.
Dia mengingatkan, jangan sampai pertemuan-pertemuan di kampus-kampus yang sudah berjalan tersebut diklaim seolah-olah mendukung revisi UU KPK. "Itu yang kami ingatkan," tegas pria berkacamata ini.
Seperti diketahui, salah satu poin yang disosialisasikan adalah terkait kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Seain itu soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik.(boy/jpnn)
Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau adanya upaya pihak-pihak tertentu melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV