Febri Nilai Revisi UU KPK Sangat Rentan…

Febri Nilai Revisi UU KPK Sangat Rentan…
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau adanya upaya pihak-pihak tertentu melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Salah satunya oleh Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kami sudah tahu. Kami juga sudah pantau bagaimana upaya pihak-pihak tertentu untuk melakukan revisi UU KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/3).

Menurut Febri, hasil pemantauan menemukan bahwa sejumlah poin di revisi UU itu sangat rentan untuk melemahkan KPK. Dia menegaskan, seharusnya DPR yang melakukan sosialisasi ke beberapa kampus tersebut mendengar masukan dari para peserta yang sebagian besar itu menolak revisi UU KPK.

"Sebagai narasumber juga seharusnya mempertanyakan urgensi dan bahkan menolak revisi Undang-Undang KPK," kata Febri.

Dia mengingatkan, jangan sampai pertemuan-pertemuan di kampus-kampus yang sudah berjalan tersebut diklaim seolah-olah mendukung revisi UU KPK. "Itu yang kami ingatkan," tegas pria berkacamata ini.

Seperti diketahui, salah satu poin yang disosialisasikan adalah terkait kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Seain itu soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik.(boy/jpnn)


Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) sudah memantau adanya upaya pihak-pihak tertentu melakukan sosialisasi revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News