Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang
Selasa, 30 November 2010 – 17:00 WIB

Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatang. Keyakinan tersebut, menurut kuasa hukum Pfizer, Ignasius Andy, dilihat dari keputusan KPPU yang dasarnya tidak kuat, yaitu UU tentang Anti Monopoli.
"KPPU menjatuhkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia, dengan alasan telah melanggar UU Anti Monopoli dan UU Persaingan Usaha. Padahal pada periode di mana KPPU menuding Pfizer melakukan monopoli (1987-2007), justru Pfizer masih memegang hak paten," kata Andy, di sela-sela seminar tentang Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/2010, di Hotel Borobudur, Selasa (30/11).
Baca Juga:
Sementara jika dilihat pada periode di atas 2007-2009, lanjut Andy, justru Pfizer hanya mendapatkan market share sekitar 16 persen. "Sangat tidak masuk akal kalau kita dibilang monopoli. Di bawah 2007, kami pegang hak paten. Di atas 2007 justru market share kita sangat kecil," tegas Andy lagi.
Dia pun mempertanyakan angka Rp 25 miliar yang disanksikan ke Pfizer. "Saya tidak tahu hitung-hitungannya bagaimana. Kok bisa Pfizer dikenakan denda puluhan miliar? Sedangkan keuntungan Pfizer hanya satu persen saja," tandasnya.
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatang. Keyakinan tersebut,
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah
- Perintah Ibu Terdengar dalam Sidang Hasto, Ronny: Bukan Bu Mega