Februari Sidang, Pfizer Yakin Menang
Selasa, 30 November 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatang. Keyakinan tersebut, menurut kuasa hukum Pfizer, Ignasius Andy, dilihat dari keputusan KPPU yang dasarnya tidak kuat, yaitu UU tentang Anti Monopoli.
"KPPU menjatuhkan sanksi pada PT Pfizer Indonesia, dengan alasan telah melanggar UU Anti Monopoli dan UU Persaingan Usaha. Padahal pada periode di mana KPPU menuding Pfizer melakukan monopoli (1987-2007), justru Pfizer masih memegang hak paten," kata Andy, di sela-sela seminar tentang Kajian Akademis Putusan Perkara No 17/KPPU-I/2010, di Hotel Borobudur, Selasa (30/11).
Baca Juga:
Sementara jika dilihat pada periode di atas 2007-2009, lanjut Andy, justru Pfizer hanya mendapatkan market share sekitar 16 persen. "Sangat tidak masuk akal kalau kita dibilang monopoli. Di bawah 2007, kami pegang hak paten. Di atas 2007 justru market share kita sangat kecil," tegas Andy lagi.
Dia pun mempertanyakan angka Rp 25 miliar yang disanksikan ke Pfizer. "Saya tidak tahu hitung-hitungannya bagaimana. Kok bisa Pfizer dikenakan denda puluhan miliar? Sedangkan keuntungan Pfizer hanya satu persen saja," tandasnya.
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia menyatakan keyakinannya akan memenangkan sidang banding di pengadilan negeri pada Februari mendatang. Keyakinan tersebut,
BERITA TERKAIT
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi