Federasi Serikat Guru Minta Presiden Jokowi Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait masalah merek Merdeka Belajar.
FSGI menilai hibah merek Merdeka Belajar cacat prosedur.
Karena itu, FSGI mendesak perbaikan prosedur pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar.
Dalam surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, FSGI melampirkan kajian hukum berkenaan dengan perbaikan penyerahan merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI.
"Dasar pengiriman surat kepada Presiden tersebut, karena FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan hibah merek dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu," kata Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis federasi yang diterima di Jakarta, Minggu (23/8).
FSGI menilai pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan cacat prosedur karena belum mendapatkan izin dari Presiden.
Selain itu, menurut dia, belum ada akta hibah yang dibuat di hadapan notaris dan disaksikan oleh perwakilan negara, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait pengalihan hak atas merek Merdeka Belajar.
"Pengalihan hak merek dalam bentuk hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konferensi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud," katanya.
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengirim surat kepada Presiden Jokowi soal hibah merek Merdeka Belajar.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024