Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu

Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Bukan kali ini saja Dharnawati menyeret Sindhu. Pada pemeriksaan sebelumnya, Dharnawati juga menyebut Sindhu malik memang inisiator pemberian uang pelicin sebagai fee pengalokasian dana PPIDT. Perusahaan yang mengantongi kontrak proyek dari anggaran PPIDT, dimintai fee 10 persen dari nilai proyek.

Selanjutnya, fee itu dibagi dua, yakni untuk DPR dan Kemenkeu. "Pokoknya diminta 10 persen. Lima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu," ujar Dharnawati usai diperiksa Senin (17/10). (fir/jpnn)


JAKARTA - Tersangkas kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati kembali menyebutkan peran besar yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News