Fee 5 Persen Ke Kemenkeu Lewat Shindu
Selasa, 18 Oktober 2011 – 13:36 WIB
Bukan kali ini saja Dharnawati menyeret Sindhu. Pada pemeriksaan sebelumnya, Dharnawati juga menyebut Sindhu malik memang inisiator pemberian uang pelicin sebagai fee pengalokasian dana PPIDT. Perusahaan yang mengantongi kontrak proyek dari anggaran PPIDT, dimintai fee 10 persen dari nilai proyek.
Selanjutnya, fee itu dibagi dua, yakni untuk DPR dan Kemenkeu. "Pokoknya diminta 10 persen. Lima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu," ujar Dharnawati usai diperiksa Senin (17/10). (fir/jpnn)
JAKARTA - Tersangkas kasus suap anggaran Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID), Dharnawati kembali menyebutkan peran besar yang dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin: Mana Mungkin Hukum Ditegakkan Kalau Hakim Tak Diperhatikan
- Pernyataan Terbaru BKN soal Honorer Ogah Mendaftar PPPK 2024 di Luar Dinas Asal, Simak
- Brigjen Trunoyudo: 5 Polda Terbentuk dalam 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi
- Pengamat Menilai Eksaminasi PK Mardani Maming Hanya untuk Kepentingan Lain
- Konon IRI Ikut Campur Tangan Urusan PSN RI Lewat Jaringan Lokal, Apa Tujuannya?
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri